MAKALAH PRESENTASI DASAR HUKUM
FUNSI DAN TUJUAN HUKUM DI INDONESIA

disusun oleh kelompok 10:
1. Atika Widayanti (10413244016)
2. Nurul Azizah (10413244025)
3. Dewi Khumairoh (10413244021)
4. Witriyaningsih (10413244022)
PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Setiap sistem pemerintahan (negara) tentunya memiliki suatu tatanan hukum yang mengatur kehidupan bernegaranya. Hukum-hukum tersebut diciptakan agar kegiatan bernegara berjalan lancar dan tidak terjadi benturan antar kepentingan yang berbeda.
Berbagai jenis hukum ada di Indonesia, hukum-hukum tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang telah ditentukan secara jelas. Tanpa adanya hukum yang jelas, maka fungsi negara tidak akan berjalan dengan baik dan keadaan tersebut akan berdampak buruk terhadap rakyat dan pemerintah. Penerapan hukum-hukum tersebut, juga diperkuat dengan adanya berbagai norma di masyarakat. untuk itu kami mencoba mengkaji lebih dalam fungsi dan tujuan hukum di Indonesia lebih mendalam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hukum ?
2. Bagaimana sejarah hukum di Indonesia ?
3. Apa macam-macam hukum beserta tujuan dan fungsinya di Indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian hukum
2. Untuk mengetahui sejarah hukum di Indonesia
3. Untuk mengetahui macam-macam hukum beserta tujuan dan fungsinya di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli :
1. A. Ridwan Halim
Dalam bukunya pengantar tata hukum Indonesia, hukum merupakan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup manusia.
2. E. Meyers
Dalam buku De Algemene Berigppen Van Het Burgelijk Recht, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3. Immanuel Kant
Dalam buku Inleading Tot De Rechtswetsnlhap, Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain. Menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan lahirnya hukum di Indonesia.
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpilkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaedah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian didalam masyarakat.
B. Lahirnya Hukum di Indonesia
Lahirnya hukum di Indonesia bersamaan dengan lahirnya negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Dengan proklamasi itulah, lahir resmi NKRI yang merdeka dan berdaulat yang meliputi wilayah kekuasaannya dari Sabang sampai Merauke.
Arti penting tanggal 17 Agustus 1945, disamping dibacakannya proklamasi NKRI juga merupakan awal kelahiran bangsa Indonesia, yaitu negara yang berdiri di atas Undang-Undang Dasar 1945 dimana pancasila sebagai dasar filsafatnya. Jadi proklamasi adalah pemberian semangat yang luar biasa kepada rakyat Indonesia sehingga proklamasi sangat berarti untuk :
1. Menjadikan Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat
2. Mnetapkan hukum Indonesia dimana UUD 1945 merupakan dasar dari segala perundang-undangan yang berlaku di NKRI
Dengan adanya UUD 1945 dapat diketahui secara jelas dan tertulis tentang garis-garis pokok dari hukum Indonesia. Meskipun telah merdeka dan berdaulat serta dapat mengubah sistem dan dasar susunan ketatanegaraan, namun dalam bidang hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang berlaku dalam masyarakat. ketidakmampuan ini diakui negara yaitu dengan mengadakan peraturan peralihan dalam UUD (Pasal peralihan adalah pasal yang berisi petunjuk mengenai peralihan dan tata hukum baru.
C. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Norma hukum dibuat dan dikuasai oleh negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala alat-alat negara misalnya :
“ Barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman paling lama 15 tahun ( pasal 338 KUHP) disini detentukan besarnya penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (norma hukum pidana) “
Dan keistimewaan hukum itu justru terletak pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya berupa ancaman hukuman. Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur antara lain :
1. Sumber, asal dari norma tersebut
2. Sifat, syarat-syarat kapan norma itu berlaku
3. Tujuan, untuk siapa norma tersebut dibuat
4. Sanksi, reaksi (alat pemaksa apakah yang akan dikenakan pada orang yang melanggar atau tidak mematuhi titik itu.
D. Macam-macam hukum diIndonesia
- Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
- Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
v Tujuan dan fungsi hukum pidana :
a. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan)
b. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif/kekerasan)
- Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Tujuan dan fungsi hukum acara pidana :
Ø Hukum yang mengatur badan-badan pelaksanaan pemerintah yang ada di Indonesia
- Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
- Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Tujuan dan fungsi hukum acara perdata :
Ø Untuk melindungi hak seseorang melalui peradilan perdata
Ø Untuk mempertahankan hukum materiil
- Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Tujuan dan fungsi hukum acara pidana :
Ø Untuk mengatur bagaimana proses yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggarnya.
- Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Tujuan dan fungsi hukum adat :
Ø Mengatur pola tingkah laku suatu masyarakat didaerah tertentu yang berdasarkan nilai dan norma dari adat tersebut.
- Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ø Hukum adalah seperangkat norma atau kaedah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian didalam masyarakat.
Ø Dengan adanya UUD 1945 dapat diketahui secara jelas dan tertulis tentang garis-garis pokok dari hukum Indonesia. Meskipun telah merdeka dan berdaulat serta dapat mengubah sistem dan dasar susunan ketatanegaraan, namun dalam bidang hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang berlaku dalam masyarakat. ketidakmampuan ini diakui negara yaitu dengan mengadakan peraturan peralihan dalam UUD (Pasal peralihan adalah pasal yang berisi petunjuk mengenai peralihan dan tata hukum baru.
Ø Macam-macam hukum beserta tujuan dan fungsinya:
Ø Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan)
Ø Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif/kekerasan)
Ø Untuk melindungi hak seseorang melalui peradilan perdata
Ø Untuk mempertahankan hukum materiil
Ø Untuk mengatur bagaimana proses yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggarnya.
Ø Mengatur pola tingkah laku suatu masyarakat didaerah tertentu yang berdasarkan nilai dan norma dari adat tersebut.
B. DAFTAR PUSTAKA
Ø Masriani, Yulies Tiena. 2004. Pengatar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
(minggu, 21 November 2010)
kalau kamu jadi penegak hukum,,,,,,kamu akan bertindak kek mana?
BalasHapusyah kita berusaha seadil mungkin dan bijaksana dalam mengambil keputusan,
BalasHapusHUKUM INDONESIA...
BalasHapusmenarik makalahnya.
tapiiiiiiii, pendapat mu ya?
bagaimana caranya agar hukum di indonesia berjalan baik?
good article
BalasHapus