Apakah korupsi melembaga di Indonesia ?
Korupsi, merupakan suatu istilah yang tidak asing dan ramai dibicarakan oleh masyrakat umum, dimana dapat diartikan secara sederhana sebuah tindakan yang tidak bermoral dilakukan oleh para institusi politik, dari yang paling rendah hingga tertinggi dengan melakukan suatu penggelapan guna mendapatkan kekayaan sendiri dalam suatu system. Korupsi tersebut terjadi karena berbagai factor, sebagai berikut :
1. Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
3. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
9. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Dari berbagai factor tersebut memungkinkan bagi para koruptor untuk melakukan tindakan korupsi. Sejumlah kasus korupsi di tanah air Indonesia tidak terlepas dari unsur kepentingan politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan bahwa korupsi berakar dari kepentingan politik. "Korupsi itu melibatkan pejabat struktural. Di mana, pejabat struktural itu terkadang berasal dari petinggi partai politik," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Kamis (15/12).
Busyro menjelaskan, proses korupsi politik itu bermula akibat pendidikan politik praktis yang selalu diwarnai oleh politik uang. Sehingga, Busyro menyimpulkan, politik uang itu lah yang memunculkan korupsi yang memiliki kepentingan politik.
Wakil Ketua KPK, Bibit S Rianto menilai ada dua penyebab utama korupsi di Indonesia. Yaitu, politik uang dalam pemilihan umum dan korupsi partai politik. "Dua point itu yang menjadi sumber terjadinya korupsi di Indonesia," kata Bibit di kantornya.
Menurutnya, pada saat pemilihan umum baik legislatif, kepala daerah, maupun presiden, semua calon yang didukung dari partai politik harus mengeluarkan uang Banyak untuk biaya kampanye
Pada saat terpilih, mereka harus mengembalikan uang yang telah dikeluarkan tersebut. "Pada saat itulah korupsi politik terjadi," ungkapnya. Setelah korupsi politik terjadi, maka sejumlah penyelenggara negara yang juga merupakan kader partai politik itu mencari celah untuk mendapatkan uang dengan cara pintas. Yaitu, menyalahgunakan wewenanganya untuk mengambil uang negara yang bukan hak-nya. "Pada saat itulah uang negara dikuras habis-habisan," kata Bibit.
Dengan adanya pendapat demikian mengenai akar dari adanya korupsi tidak terlepas dari kepentingan politik, dapat memberikan kita sebuah gambaran mengenai gejolak korupsi Indonesia yang sudah mengakar dalam dunia politik. Kita tahu bahwa politik dalam sebuah Negara memilki hubungan yang sangat dekat dengan sebuah system pemerintahan, dimana wakil rakyat para anggota, DPR, MPR, maupun presiden terbentuk dan dipilih melalui sebuah partai politik. Nah, apabila setiap wakil dari rakyat tersebut memiliki kepentingan sendiri-sendiri dan berjiwa koruptor dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya saat ini, akan dibawa kemana bangsa Indonesia ini ?.
Menurut saya sebenarnya sebuah “penyakit” korupsi ini dapat untuk ditanggulangi oleh pemerintah Indonesia. Seperti dengan menggunakan pendidikan agama sebagai salah satu cara pendidikan formal sejak dini yang kita tahu bahwa semua agama mengharamkan perbuatan tersebut, adanya ketransparanan dari pihak pemerintah terhadap urusan APBN dan APBD, serta mengadakan pengecekan kekayaan pada para PNS, anggota Dewan, dan mereka yang bekerja dalam system pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar